Senin, 26 Mei 2014

MAKALAH BADAN USAHA DAN SISTEM PEREKONOMIAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Badan usaha bisa diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis, karena untuk mendirikan suatu badan usaha ada aspek-aspek hukum tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki akta notaris dan surat izin usaha . Disebut kesatuan ekonomis, karena dalam mendirikan suatu badan usaha harus terdapat faktor-faktor produksi yang bisa dikombinasikan untuk mencapai tujuan.
Perusahaan bisa diartikan sebagai suatu kesatuan faktor-faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Contoh perusahaan yang menghasilkan barang : perusahaan sepatu, perusahaan semen, Sedangkan contoh perusahaan yang menghasilkan jasa adalah perusahaan asuransi dan perusahaan hiburan. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan merupakan salah satu alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Badan usaha
2.      Sistem perekonomian










BAB II
PEMBAHASAN
A.    BADAN USAHA
1.       Pengertian Badan Usaha
Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Badan usaha bisa diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis, karena untuk mendirikan suatu badan usaha ada aspek-aspek hukum tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki akta notaris dan surat izin usaha . Disebut kesatuan ekonomis, karena dalam mendirikan suatu badan usaha harus terdapat faktor-faktor produksi yang bisa dikombinasikan untuk mencapai tujuan.
Perusahaan bisa diartikan sebagai suatu kesatuan faktor-faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Contoh perusahaan yang menghasilkan barang : perusahaan sepatu, perusahaan semen, Sedangkan contoh perusahaan yang menghasilkan jasa adalah perusahaan asuransi dan perusahaan hiburan. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan merupakan salah satu alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya.
2.       Pelaku Ekonomi
Para pelaku kegiatan ekonomi ( produksi , distribusi dan konsumsi ) adalah rumah tangga konsumsi , perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri.
a.      Rumah tangga konsumsi
Rumah tangga konsumsi Untuk memenuhi kebutuhan hidup, setiap rumah tangga memerlukan barangdan jasa . Barang dan jasa dihasilkan oleh perusahaan ( rumah tangga produksi ) melalui proses produksi dengan tujuan didistribusikan kekonsumen. Rumah tangga konsumsi membelanjakan penghasilan untuk membeli barang dan jasa yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Rumah tangga konsumsi berperan dalam memelihara kelangsungan rumah tangga produksi. Disamping mengkonsumsi barang dan jasa , rumah tangga konsumsi juga menawarkan faktor-faktor produksi seperti modal, tenaga kerja dan keahlian.
b.      Perusahaan
Pada awalnya kegiatan produksi dilakukan sendiri oleh masing-masing rumah tangga keluarga pada zaman dahulu bercocok tanam, membuat barang untuk dikonsumsi dan dipakai sendiri. Sejalan dengan berkembangnya kehidupan, kegiatan produksi dilakukan di tempat-tempat khusus dalam kesatuan tersendiri yang terlepas dari lingkungan rumah tangga keluarga. Akibatnya muncullah perusahaan-perusahaan dan badan usaha dalam bidang produksibarang atau jasa.
c.       Pemerintah
Pemerintah dapat berperan sebagai pelaku ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung. Di negara Indonesia , pemerintah memegang peranan penting sebagai pelaku ekonomi karena negara kita melaksanakan amanat UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, (1) Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (2) Bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Pemerintah bertanggung jawab dan melayani kepentingan umum. Untuk menindaklanjuti tugas tersebut membentuk perusahaan milik negara (BUMN) dan atau perusahaan daerah. Sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh agar lebih adil dan merata , juga meletakkan landasan yang kuatuntuk tahap pembangunan berikutnya, pemerintah ikut ambil bagian dalam pembelanjaan maupun mengembangkan produksi masyarakat.
d.      Masyarakat luar negeri
Suatu negara tidak bisa mencukupi segala kebutuhannya oleh dirinya sendiri, karena masing-masing negara memiliki kelangkaan komoditi atau sumber daya tertentu maka terjadilah perdagangan antar negara. Gejala ini menunjukkan ketergantungan antar negara dalam bidang ekonomi. Perdagangan antar negara tercermin dalam kegiatan impor dan ekspor. Dengan adanya kegiatan impor dan ekspor menjadikan barang dan jasa yang dibutuhkan menjadi lengkap tersedia. Kondisi ketersediaan barang dan jasa ini akan menjadikan kestabilan perekonomian suatu negara melalui dinamika produksi, tingkat harga, peredaran uang dan tersedianya kesempatan kerja.
3.       Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Untuk memilih bentuk badan usaha, beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu : jumlah modal yang diperlukan, bidang usaha yang dikerjakan, tanggung jawab terhadap utang piutang, siapa yang akan memimpin, cara pembagian keuntungan, undang-undang pemerintah yang berkaitan dengan bentuk badan usaha yang akan diperoleh. Bentuk badan usaha dapat digolongkan berdasarkan kepemilikan modal dan segi hukum.
• Bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal atau penyetormodal : Badan  Usaha Milik Negara ( BUMN) dan Badan Usaha MilikSwasta (BUMS). Yang termasuk BUMN : PT Telkom, Pertamina, Perum Pos dan Giro dan lain lain, sedangkan Badan Usaha Milik Swasta : PT
Gudang Garam, PT Astra Internasional, PT Indomobil dan lain lain.
 • Penggolongan perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya : Perusahaan perseorangan, firma , persekutuan komanditer ( CV), perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
·         Koperasi
Menurut Bab III Bagian I Pasal 3 UU No 12/1967
• Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
• beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
• susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengembangan Koperasi Menurut UU RI no. 25/1992, memberikan ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas kepada koperasi menyangkut kepentingan kehidupan perekonomian rakyat. Selama ini peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Pembangunan koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangan koperasi diarahkan agar benar-benar menerapkan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi, dengan demikian koperasi akan merupakan organisasi yang mantap, demokratis, otonomis, partisipatif dan berwatak sosisal.
B.     SISTEM PEREKONOMIAN
Setiap negara memiliki perbedaan dalam melaksanakan kegiatan produksi,
distribusi dan konsumsi. Pelaksanaan kegiatan perekonomian negara demi kelancaran, pemerataan dan keadilan dapat diserahkan kepada sepenuhnya pemerintah ,masyarakat sendiri , pemerintah dan masyarakat. Perbedaan ini tergantung kepada organisasi perekonomian negara yang bersangkutan. Organisasi perekonomian dalam suatu negara lazim disebut sistem ekonomi. Sistem ekonomi adalah jaringan organisasi dan kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam rangka mengatasi masalah ekonomi .
Secara garis besar, dikenal empat sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan situasi kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan. Keempat sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi terpusat, sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi campuran.
1.       Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi ini merupakan sistem ekonomi yang dijalankan secara bersama untuk kepentingan bersama (demokratis), sesuai dengan tata cara yang biasa ditempuh oleh nenek moyang sebelumnya. Dalam sistem ini segala barang dan jasa yang diperlukan, dipenuhi sendiri oleh masyarakat itu sendiri, tugas pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk pertahanan, dan menjaga ketertiban umum. Dengan kata lain kegiatan ekonomi yaitu masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi semuanya diatur oleh masyarakat. Pada umumnya, sistem perekonomian ini berlaku pada negara-negara yang belum maju, dan mulai
ditinggalkan.
2. Sistem Ekonomi Terpusat ( Komando atau Terpusat )
Pada sistem ekonomi ini, segala kebutuhan hidup termasuk keamanan dan
pertahanan direncanakan oleh pemerintah secara terpusat. Pelaksanaan dilakukan oleh daerah-daerah di bawah satu komando dari pusat. Dengan demikian, masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi, semuanya diatur oleh pemerintah secara terpusat. Kebebasan  untuk melakukan kegiatan ekonomi dibatasi sehingga inisiatif perorangan tidak dapat berkembang. Pada umumnya sistem ekonomi terpusat ini diterapkan pada negara-negara yang menganut paham komunis. Namun
karena kurang sesuai dengan aspirasi rakyat, akhir-akhir ini sudah ditinggalkan. Sistem ekonomi ini pernah diterapkan di beberapa Negara komunis : Uni Sovyet sebelum terpecah , RRC, Kuba dan Vietnam.
3. Sistem Ekonomi Pasar Bebas ( Liberal )
Pada sistem ekonomi pasar, kehidupan ekonomi diharapkan dapat berjalan bebas sesuai dengan mekanisme pasar. Siapa saja bebas memproduksi barang dan jasa, sehingga mendorong masyarakat untuk bekerja lebih giat dan efisien. Dengan demikian bagi produsen memungkinkan memperoleh laba sebesar-besarnya. Jika barang atau jasa dapat dipasarkan, pada akhirnya produsen akan menyesuaikan dengan keinginan dan daya beli konsumen. Salah satu ciri sistem ekonomi pasar adalah berlakunya persaingan secara bebas. Akibatnya yang kuat bertambah kuat, sedang yang lemah semakin terdesak tidak berdaya. Untuk mengatasi keadaan itu pemerintah ikut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan yang dianggap perlu, sehingga terbentuk sistem ekonomi pasar yang terkendali, bukan ekonomi bebas lagi.
4.        Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran pada umumnya ditetapkan pada negara-negara berkembang. Dalam sistem ini sektor swasta dan pemerintah sama-sama diakui. Hal ini berarti di samping sektor swasta, terdapat pula badan perencana negara yang merencanakan arah dan perkembangan ekonomi. Sistem ekonomi campuran ini dasarnya merupakan perpaduan antara sistem ekonomi terpusat dengan sistem ekonomi pasar.
5.       Sistem Ekonomi Indonesia
Negara kesatuan republik indonesia tidak menganut faham liberalism maupun faham sosialisme apalagi komunisme melainkan berdasarkan pasal 33 UUD 1945.
Dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3 mengindikasikan bahwa penanganan masalah dasar ekonomi diserahkan kepada koperasi , swasta dan pemerintah. Koperasi dinyatakan sebagai tulang punggung pelaksanaan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 seperti diisyaratkan juga dalam penjelasan UUD 1945. Ini berarti sistem ekonomi , sasaran yang ingin dicapai , pembangunan ekonomi dan berbagai kebijakan maupun program di bidang ekonomi semuanya berdasarkan demokrasi ekonomi Pembangunan ekonomi nasional berdasarkan kepada demokrasi ekonomi yang mengutamakan kepentingan peranan aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan bagi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim yang sehat dan kondusif bagi perkembangan usaha
swasta. Pengusaha swasta perlu memberikan sambutan terhadap pengarahan dan bimbingan dari pemerintah serta menjelmakan iklim yang tercipta ke dalam kegiatan usaha yang produktif. Pemerintah harus melaksanakan kehendak seluruh rakyat agar pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945.


























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kegiatan ekonomi dapat berlangsung jika ada pihak yang melaksanakannya yaitu pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi adalah rumah tangga konsumsi, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri. Rumah tangga konsumsi berperan dalam memelihara kelangsungan rumah tangga produksi Kegiatan produksi dilakukan di tempat-tempat khusus dalam kesatuan tersendiri yang terlepas dari lingkungan rumah tangga keluarga. Akibatnya muncullah perusahaan-perusahaan dan badan usaha dalam bidang produksi barang atau jasa.
• Pemerintah dapat berperan sebagai pelaku ekonomi, baik secara langsung mupun tidak langsung. Di negara Indonesia , pemerintah memegang peranan penting sebagai pelaku ekonomi karena negara kita melaksanakan amanat UUD 1945. Pemerintah bertanggung jawab dan melayani kepentingan umum. Untuk menindaklanjuti tugas tersebut membentuk perusahaan milik negara (BUMN) dan atau perusahaan daerah.
B.     Saran
Kami sebagai pembuat makalah bukanlah makhluk yang sempurna. Apabila ada kalimat yang tidak berkenan pada tempatnya. Kami berharap kritik dan saran dari Bapak pembimbing dan rekan mahasiswa/i sekalian yang bersifat membangun agar kami bisa membuat makalah yang lebih baik pada waktu yang akan datang.








DAFTAR PUSTAKA
Noor. 2003. Pengantar Mikroekonomi. Malang: Bayumedia Publishing
Chumidatus Sa’diyah. 2006. Ekonomi 3. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Fakih Samlawi & Benyamin Maftuh, 1998. Konsep dasar IPS. Jakarta: BP3GSD. Ditjen Dikti.
Sugiyanto, Katijan. 2002. Pengetahuan Sosial Ekonomi. Surabaya: Pabelan Cerdas Nusantara.
Sukirno, Sadono. dkk. 2006. Pengantar Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suradisastra, Djodjo. dkk.1992/1993. Pendidikan IPS I. Jakarta: Depdikbud.
Tambunan, Tulus T.H. 2003. Perekonomian Indonesia Teori dan Temuan Empiris,
Jakarta: Ghalia
Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian



Tidak ada komentar: