BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Badan usaha
bisa diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis, karena untuk mendirikan suatu badan usaha ada aspek-aspek hukum
tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki akta notaris dan surat izin
usaha . Disebut kesatuan ekonomis, karena dalam mendirikan suatu badan usaha
harus terdapat faktor-faktor produksi yang bisa dikombinasikan untuk mencapai
tujuan.
Perusahaan bisa diartikan sebagai suatu kesatuan
faktor-faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan
barang dan jasa. Contoh perusahaan yang menghasilkan barang : perusahaan
sepatu, perusahaan semen, Sedangkan contoh perusahaan yang menghasilkan jasa
adalah perusahaan asuransi dan perusahaan hiburan. Dari uraian tersebut dapat
disimpulkan bahwa perusahaan merupakan salah satu alat dari badan usaha untuk
mencapai tujuannya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Badan
usaha
2. Sistem
perekonomian
BAB II
PEMBAHASAN
A.
BADAN
USAHA
1.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Badan usaha
bisa diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis, karena untuk mendirikan suatu badan usaha ada aspek-aspek hukum
tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki akta notaris dan surat izin
usaha . Disebut kesatuan ekonomis, karena dalam mendirikan suatu badan usaha harus
terdapat faktor-faktor produksi yang bisa dikombinasikan untuk mencapai tujuan.
Perusahaan bisa diartikan sebagai suatu kesatuan
faktor-faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan
barang dan jasa. Contoh perusahaan yang menghasilkan barang : perusahaan
sepatu, perusahaan semen, Sedangkan contoh perusahaan yang menghasilkan jasa
adalah perusahaan asuransi dan perusahaan hiburan. Dari uraian tersebut dapat
disimpulkan bahwa perusahaan merupakan salah satu alat dari badan usaha untuk
mencapai tujuannya.
2.
Pelaku
Ekonomi
Para pelaku kegiatan ekonomi ( produksi , distribusi dan konsumsi ) adalah rumah tangga konsumsi ,
perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri.
a.
Rumah tangga konsumsi
Rumah tangga konsumsi
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, setiap rumah tangga
memerlukan barangdan jasa . Barang dan jasa dihasilkan oleh perusahaan ( rumah
tangga produksi ) melalui proses produksi
dengan tujuan didistribusikan kekonsumen. Rumah tangga konsumsi membelanjakan
penghasilan untuk membeli barang dan jasa yang
dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Rumah
tangga konsumsi berperan dalam memelihara kelangsungan rumah tangga produksi. Disamping mengkonsumsi barang dan jasa ,
rumah tangga konsumsi juga menawarkan
faktor-faktor produksi seperti modal, tenaga kerja
dan keahlian.
b. Perusahaan
Pada awalnya kegiatan produksi dilakukan sendiri oleh
masing-masing rumah tangga keluarga pada zaman dahulu bercocok tanam, membuat
barang untuk dikonsumsi dan dipakai sendiri. Sejalan dengan berkembangnya kehidupan,
kegiatan produksi dilakukan di tempat-tempat khusus dalam kesatuan tersendiri
yang terlepas dari lingkungan rumah tangga keluarga. Akibatnya muncullah
perusahaan-perusahaan dan badan usaha dalam bidang produksibarang atau jasa.
c. Pemerintah
Pemerintah dapat berperan sebagai pelaku ekonomi baik secara
langsung maupun tidak langsung. Di negara Indonesia , pemerintah memegang
peranan penting sebagai pelaku ekonomi karena negara kita melaksanakan amanat UUD
1945 yang menyebutkan bahwa, (1) Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (2) Bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat Pemerintah bertanggung jawab dan melayani kepentingan
umum. Untuk menindaklanjuti tugas tersebut membentuk perusahaan milik negara
(BUMN) dan atau perusahaan daerah. Sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintah
untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh agar lebih adil dan
merata , juga meletakkan landasan yang kuatuntuk tahap pembangunan berikutnya,
pemerintah ikut ambil bagian dalam pembelanjaan maupun mengembangkan produksi
masyarakat.
d. Masyarakat luar negeri
Suatu negara tidak bisa mencukupi segala kebutuhannya oleh dirinya
sendiri, karena masing-masing negara memiliki kelangkaan komoditi atau sumber
daya tertentu maka terjadilah perdagangan antar negara. Gejala ini menunjukkan
ketergantungan antar negara dalam bidang ekonomi. Perdagangan antar negara
tercermin dalam kegiatan impor dan ekspor. Dengan adanya kegiatan impor dan
ekspor menjadikan barang dan jasa yang dibutuhkan menjadi lengkap tersedia.
Kondisi ketersediaan barang dan jasa ini akan menjadikan kestabilan
perekonomian suatu negara melalui dinamika produksi, tingkat harga, peredaran
uang dan tersedianya kesempatan kerja.
3.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Untuk memilih bentuk badan usaha, beberapa faktor
yang perlu dipertimbangkan yaitu : jumlah modal yang diperlukan, bidang usaha
yang dikerjakan, tanggung jawab terhadap utang piutang, siapa yang akan
memimpin, cara pembagian keuntungan, undang-undang pemerintah yang berkaitan
dengan bentuk badan usaha yang akan diperoleh. Bentuk badan usaha dapat
digolongkan berdasarkan kepemilikan modal dan segi hukum.
•
Bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal atau penyetormodal :
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dan
Badan Usaha MilikSwasta (BUMS). Yang termasuk BUMN : PT Telkom, Pertamina,
Perum Pos dan Giro dan lain lain, sedangkan Badan Usaha Milik Swasta : PT
Gudang
Garam, PT Astra Internasional, PT Indomobil dan lain lain.
• Penggolongan perusahaan berdasarkan bentuk
hukumnya : Perusahaan perseorangan, firma , persekutuan komanditer ( CV),
perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
·
Koperasi
Menurut Bab III Bagian I Pasal 3 UU No 12/1967
•
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
•
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
•
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengembangan Koperasi Menurut
UU RI no. 25/1992, memberikan ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas kepada koperasi menyangkut kepentingan kehidupan perekonomian rakyat. Selama ini
peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya menampung hal yang
diperlukan untuk menunjang terlaksananya koperasi baik sebagai badan usaha
maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Pembangunan koperasi perlu diarahkan
sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangan koperasi diarahkan
agar benar-benar menerapkan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi, dengan
demikian koperasi akan merupakan organisasi yang mantap, demokratis, otonomis,
partisipatif dan berwatak sosisal.
B. SISTEM PEREKONOMIAN
Setiap negara memiliki
perbedaan dalam melaksanakan kegiatan produksi,
distribusi dan konsumsi. Pelaksanaan kegiatan
perekonomian negara demi kelancaran, pemerataan dan keadilan dapat diserahkan
kepada sepenuhnya pemerintah ,masyarakat sendiri , pemerintah dan masyarakat.
Perbedaan ini tergantung kepada organisasi perekonomian negara yang
bersangkutan. Organisasi perekonomian dalam suatu negara lazim disebut sistem
ekonomi. Sistem ekonomi adalah jaringan organisasi dan kebijakan yang
diterapkan pemerintah dalam rangka mengatasi masalah ekonomi .
Secara garis besar, dikenal empat sistem ekonomi
yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan situasi kondisi dan ideologi negara
yang bersangkutan. Keempat sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi tradisional,
sistem ekonomi terpusat, sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi campuran.
1.
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi ini merupakan sistem ekonomi yang dijalankan secara
bersama untuk kepentingan bersama (demokratis), sesuai dengan tata cara yang
biasa ditempuh oleh nenek moyang sebelumnya. Dalam sistem ini segala barang dan
jasa yang diperlukan, dipenuhi sendiri oleh masyarakat itu sendiri, tugas
pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk pertahanan, dan
menjaga ketertiban umum. Dengan kata lain kegiatan ekonomi yaitu masalah apa
dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi semuanya diatur oleh
masyarakat. Pada umumnya, sistem perekonomian ini berlaku pada negara-negara
yang belum maju, dan mulai
ditinggalkan.
2. Sistem Ekonomi
Terpusat ( Komando atau Terpusat )
Pada sistem ekonomi ini, segala kebutuhan
hidup termasuk keamanan dan
pertahanan direncanakan oleh pemerintah secara terpusat.
Pelaksanaan dilakukan oleh daerah-daerah di bawah satu komando dari pusat.
Dengan demikian, masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi,
semuanya diatur oleh pemerintah secara terpusat. Kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dibatasi
sehingga inisiatif perorangan tidak dapat berkembang. Pada umumnya sistem
ekonomi terpusat ini diterapkan pada negara-negara yang menganut paham komunis.
Namun
karena kurang sesuai dengan aspirasi rakyat, akhir-akhir ini sudah
ditinggalkan. Sistem ekonomi ini pernah diterapkan di beberapa Negara komunis :
Uni Sovyet sebelum terpecah , RRC, Kuba dan Vietnam.
3. Sistem Ekonomi Pasar
Bebas ( Liberal )
Pada sistem ekonomi pasar, kehidupan ekonomi diharapkan dapat
berjalan bebas sesuai dengan mekanisme pasar. Siapa saja bebas memproduksi barang
dan jasa, sehingga mendorong masyarakat untuk bekerja lebih giat dan efisien.
Dengan demikian bagi produsen memungkinkan memperoleh laba sebesar-besarnya.
Jika barang atau jasa dapat dipasarkan, pada akhirnya produsen akan
menyesuaikan dengan keinginan dan daya beli konsumen. Salah satu ciri sistem
ekonomi pasar adalah berlakunya persaingan secara bebas. Akibatnya yang kuat bertambah
kuat, sedang yang lemah semakin terdesak tidak berdaya. Untuk mengatasi keadaan
itu pemerintah ikut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan yang
dianggap perlu, sehingga terbentuk sistem ekonomi pasar yang terkendali, bukan
ekonomi bebas lagi.
4.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran pada umumnya ditetapkan pada negara-negara
berkembang. Dalam sistem ini sektor swasta dan pemerintah sama-sama diakui. Hal
ini berarti di samping sektor swasta, terdapat pula badan perencana negara yang
merencanakan arah dan perkembangan ekonomi. Sistem ekonomi campuran ini
dasarnya merupakan perpaduan antara sistem ekonomi terpusat dengan sistem
ekonomi pasar.
5.
Sistem Ekonomi
Indonesia
Negara kesatuan republik indonesia tidak
menganut faham liberalism maupun faham sosialisme apalagi komunisme melainkan
berdasarkan pasal 33 UUD 1945.
Dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3 mengindikasikan bahwa penanganan
masalah dasar ekonomi diserahkan kepada koperasi , swasta dan pemerintah. Koperasi
dinyatakan sebagai tulang punggung pelaksanaan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 seperti
diisyaratkan juga dalam penjelasan UUD 1945. Ini berarti sistem ekonomi ,
sasaran yang ingin dicapai , pembangunan ekonomi dan berbagai kebijakan maupun
program di bidang ekonomi semuanya berdasarkan demokrasi ekonomi Pembangunan
ekonomi nasional berdasarkan kepada demokrasi ekonomi yang mengutamakan
kepentingan peranan aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan. Pemerintah
berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan bagi pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim yang sehat dan kondusif bagi
perkembangan usaha
swasta. Pengusaha swasta perlu memberikan sambutan terhadap pengarahan
dan bimbingan dari pemerintah serta menjelmakan iklim yang tercipta ke dalam
kegiatan usaha yang produktif. Pemerintah harus melaksanakan kehendak seluruh
rakyat agar pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem
ekonomi nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kegiatan
ekonomi dapat berlangsung jika ada pihak yang melaksanakannya yaitu pelaku
ekonomi. Pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan produksi, distribusi dan
konsumsi adalah rumah tangga konsumsi, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat
luar negeri. Rumah tangga konsumsi berperan dalam memelihara kelangsungan rumah
tangga produksi Kegiatan produksi dilakukan di tempat-tempat khusus dalam
kesatuan tersendiri yang terlepas dari lingkungan rumah tangga keluarga.
Akibatnya muncullah perusahaan-perusahaan dan badan usaha dalam bidang produksi
barang atau jasa.
•
Pemerintah dapat berperan sebagai pelaku ekonomi, baik secara langsung mupun
tidak langsung. Di negara Indonesia , pemerintah memegang peranan penting
sebagai pelaku ekonomi karena negara kita melaksanakan amanat UUD 1945.
Pemerintah bertanggung jawab dan melayani kepentingan umum. Untuk
menindaklanjuti tugas tersebut membentuk perusahaan milik negara (BUMN) dan
atau perusahaan daerah.
B.
Saran
Kami sebagai pembuat
makalah bukanlah makhluk yang sempurna. Apabila ada kalimat yang tidak berkenan
pada tempatnya. Kami berharap kritik dan saran dari Bapak pembimbing dan rekan
mahasiswa/i sekalian yang bersifat membangun agar kami bisa membuat makalah
yang lebih baik pada waktu yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Noor. 2003. Pengantar Mikroekonomi. Malang: Bayumedia Publishing
Chumidatus Sa’diyah. 2006. Ekonomi 3. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Fakih Samlawi & Benyamin Maftuh,
1998. Konsep dasar IPS. Jakarta: BP3GSD.
Ditjen Dikti.
Sugiyanto, Katijan. 2002. Pengetahuan Sosial Ekonomi. Surabaya:
Pabelan Cerdas Nusantara.
Sukirno, Sadono. dkk. 2006. Pengantar Bisnis. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Suradisastra, Djodjo. dkk.1992/1993. Pendidikan IPS I. Jakarta: Depdikbud.
Tambunan, Tulus T.H. 2003.
Perekonomian Indonesia Teori dan Temuan Empiris,
Jakarta: Ghalia
Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar